Seorang Brigadir AK resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan kematian seorang bayi berusia dua bulan, NA. Penetapan status tersangka tersebut berdasarkan hasil gelar perkara oleh Kepolisian Daerah Jawa Tengah.
Penetapan Tersangka:
-
Tersangka: Brigadir AK
-
Pasal yang Dikenakan:
-
Pasal Perlindungan Anak
-
Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan
-
Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian
-
Ancaman Hukuman: Pidana penjara maksimal 15 tahun
Perkembangan Terkini:
Menurut Kombes Artanto, Kabid Humas Polda Jateng, penetapan sebagai tersangka didasari oleh keyakinan penyidik yang mengacu pada alat bukti yang terkumpul.
Brigadir AK sebelumnya menjalani penempatan khusus (patsus) selama 30 hari dan akan segera dialihkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum untuk dilakukan penahanan. Kasus ini menindaklanjuti laporan mengenai dugaan penganiayaan yang mengakibatkan kematian bayi oleh oknum anggota kepolisian.
Kabid Humas juga mengungkapkan bahwa proses hukum terkait kasus ini masih berlangsung. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh dari sumber berita detikJateng, pada tanggal 25 Maret 2025.