Pengacara keluarga jurnalis Juwita, M. Pazri, menjelaskan perkembangan kasus pembunuhan yang menimpa kliennya, yang melibatkan seorang prajurit TNI AL sebagai tersangka. Berikut adalah poin-poin utama terkait perkembangan kasus tersebut:
-
Penetapan Tersangka: Prajurit TNI AL yang sebelumnya hanya berstatus terduga kini resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Maret 2025. Pelaku ditahan selama 20 hari oleh pihak penyidik.
-
Pemeriksaan Terhadap Keluarga: Keluarga Juwita menjalani pemeriksaan terkait kronologi kejadian. Mereka diminta mengenai saat mereka mengetahui peristiwa tersebut, proses pemakaman, dan pelaporan ke Polres Banjarbaru.
-
Jumlah Pertanyaan: Selama pemeriksaan yang berlangsung dari pukul 09.00 hingga 15.30 WIB, penyidik mengajukan sekitar 32 pertanyaan kepada kakak ipar Juwita dan sekitar 31 pertanyaan kepada kakak kandungnya.
-
Barang Bukti Disita: Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk motor yang terakhir dipakai oleh Juwita dan mobil yang disewa oleh pelaku. Salah satu barang bukti penting adalah kaca anti gores dari ponsel korban, yang dijadikan sebagai alat bukti digital.
Sumber: DetikKalimantan