Pada tanggal 30 Desember 2024, Komisi VIII DPR mengadakan rapat dengan Kementerian Agama (Kemenag) di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, untuk membahas persiapan pelaksanaan Ibadah Haji tahun 1446H/2025M. Menteri Agama, Nasaruddin Umar, memimpin rapat tersebut.
Penyusunan Anggaran
-
Komponen Biaya:
-
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH): Rp 93.389.684,99
-
Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih): Rp 65.372.779,49 (70% dari total BPIH)
-
Nilai Manfaat: Rp 28.016.905,5 (30% dari total BPIH, ditanggung oleh Badan Pengelola Keuangan Haji/BPKH)
-
Asumsi Kurs Rupiah:
-
USD: Rp 16.000
-
SAR: Rp 4.266,67
Kebijakan Tahun Sebelumnya
-
Pada tahun sebelumnya, yaitu 2024, biaya naik haji untuk jemaah reguler rata-rata sebesar Rp 56 juta, naik dari Rp 49,8 juta tahun 2023.
-
Biaya tersebut mencakup 60% dari BPIH 2024 (Rp 93.410.286), sementara 40% sisanya ditanggung oleh pemerintah dari dana nilai manfaat.
-
Ketentuan mengenai biaya naik haji tahun 2024 tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024.
Pemerintah menekankan pentingnya efisiensi dan efektivitas dalam penetapan komponen BPIH untuk memastikan penyelenggaraan ibadah haji berjalan lancar dengan biaya yang wajar, mengikuti asumsi kurs mata uang asing yang telah ditetapkan.