Warga Negara Indonesia Dapat Dinilai untuk Status Penduduk Tetap di Korea Selatan
Kementerian Kehakiman Korea Selatan akan meninjau kemungkinan pemberian status penduduk tetap jangka panjang (F-2) kepada Sugianto, seorang warga negara Indonesia berusia 31 tahun. Tindakan ini menyusul aksi heroik Sugianto dalam mengevakuasi penduduk saat terjadi kebakaran hutan.
Detil Kejadian
-
Lokasi Kejadian: Desa Uiseong yang kemudian merambat ke Desa Yeongdeok, pada 25 Maret.
-
Aksi Heroik: Sugianto, bersama dengan ketua komunitas nelayan setempat, Yoo Myeong-shin, berupaya menyelamatkan puluhan penduduk. Mereka berlari dari rumah ke rumah, menggendong lansia, dan meminta warga untuk segera mengungsi.
-
Kontribusi Leo: Selain Sugianto, nelayan Indonesia lainnya bernama Leo juga ikut membantu dalam evakuasi, menjauhkan lansia dari bahaya api.
Pertimbangan Pemberian Status
-
Kriteria: Menteri Kehakiman dapat memberikan status F-2 kepada individu yang dinilai memberikan kontribusi signifikan atau memperjuangkan kepentingan publik Korea Selatan.
-
Permintaan Menteri UKM: Menteri Usaha Kecil Menengah dan Perusahaan Rintisan, Oh Young-joo, telah meminta pembahasan perpanjangan visa dan kebutuhan lainnya bagi nelayan asing yang turut menolong warga selama kejadian.
Kehormatan untuk dievaluasi secara positif atas tindakan heroik ini mendapat perhatian dari berbagai pihak, termasuk kunjungan langsung dari pejabat terkait ke lokasi kejadian yang terdampak.