Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) oleh Bank Indonesia.
Kasus yang Diselidiki
- 
    Dugaan Aliran Dana Tidak Tepat: KPK menduga adanya aliran dana CSR yang tidak sesuai, diarahkan kepada yayasan yang tidak layak. 
- 
    Tersangka: Saat ini belum diungkapkan nama yayasan yang dimaksud. 
- 
    Sumber Dana: Sebagian dari dana CSR Bank Indonesia diduga dialihkan tidak tepat. 
Pernyataan Pejabat KPK
- 
    Wawancara dengan Irjen Rudi Setiawan: Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Irjen Rudi Setiawan, menjelaskan bahwa penyelidikan masih berlangsung. 
- 
    Perkiraan Besar Dana CSR: Rudi menyebutkan bahwa dana CSR Bank Indonesia cukup besar, namun tidak merinci total kerugian negara. 
Penggeledahan dan Penyitaan
- 
    Tindakan KPK: Tim KPK melakukan penggeledahan di ruang kerja Gubernur Bank Indonesia serta ruangan lainnya. 
- 
    Barang Bukti Disita: Dokumen-dokumen terkait besaran CSR, alat elektronik, dan bukti lainnya diamankan untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak terkait. 
KPK bertekad untuk mengungkap semua fakta terkait kasus ini, termasuk peran siapa yang terlibat dalam pengambilan keputusan dan perencanaan CSR yang diduga melanggar aturan.
 
				 Kemenag Menyarankan Bipih 2025 Menjadi 70%, Jemaah Haji Akan Bayar Rp 65 Juta
  Kemenag Menyarankan Bipih 2025 Menjadi 70%, Jemaah Haji Akan Bayar Rp 65 Juta