Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait (dikenal sebagai Ara), pada tanggal 2 April 2025, menyampaikan rencana mengenai syarat penerimaan unit rumah bersubsidi bagi warga yang memiliki gaji di atas Rp 7 juta. Ara, setelah menerima pesan dari Presiden Prabowo Subianto untuk mengalokasikan program rumah subsidi secara proporsional, menyatakan akan berkoordinasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk menyesuaikan persyaratan tersebut.
Alokasi Program Rumah Subsidi
-
Sasaran: Warga berpenghasilan rendah dan golongan tertentu, termasuk tenaga kesehatan, guru, nelayan, buruh, tenaga migran, TNI-AD, dan kepolisian.
-
Jumlah Unit:
-
Nakes: 30.000 unit.
-
Guru: 20.000 unit.
-
Nelayan: 20.000 unit.
-
Petani, buruh, tenaga migran: 20.000 unit masing-masing.
-
TNI-AD: Sekitar 5.000 unit.
-
Kepolisian: 14.500 unit.
-
Wartawan: 1.000 unit.
Penyesuaian Syarat
-
Pesan Presiden: Prabowo menegaskan pentingnya agar alokasi subsidi tepat sasaran dan berkualitas, dengan fokus pada golongan yang membutuhkan.
-
Waktu Pembahasan: Detail mengenai syarat bagi warga dengan penghasilan di atas Rp 7 juta akan dibicarakan dengan Bappenas dan BPS setelah Lebaran 2025.
Ara menegaskan komitmennya untuk melaksanakan arahan Presiden guna memastikan program rumah subsidi benar-benar bermanfaat dan sesuai dengan data yang dikeluarkan oleh BPS.