Mahkamah Konstitusi (MK) mengusulkan rekayasa konstitusional saat revisi Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 untuk mencegah potensi penyalahgunaan pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam Pemilu. Usulan tersebut disampaikan melalui putusan dalam perkara 62/PUU-XXII/2024, yang dibacakan oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra pada 2 Januari 2025.
Konteks dan Tujuan
-
Ambang Batas Syarat Calon: Usulan ini muncul setelah ambang batas syarat pengusulan calon presiden dihapuskan, yang berpotensi menyebabkan lonjakan jumlah pasangan calon.
-
Hak Konstitusional: MK menekankan bahwa pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden adalah hak konstitusional bagi semua partai politik peserta pemilu.
Rekomendasi untuk Revisi UU Pemilu
MK merekomendasikan agar revisi UU Pemilu mengatur mekanisme yang menghindari dampak negatif akibat jumlah pasangan calon yang berlebihan. Berikut adalah lima pedoman yang disampaikan:
-
Hak Usul bagi Semua Partai: Semua partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
-
Tanpa Persentase Kursi atau Suara: Usulan tidak boleh bergantung pada persentase jumlah kursi di DPR atau perolehan suara nasional.
-
Pencegahan Dominasi Partai: Gabungan partai politik tidak boleh mendominasi, yang dapat membatasi pilihan pasangan calon serta pemilih.
-
Sanksi untuk Partai yang Tidak Usul: Partai yang tidak mengusulkan pasangan calon dikenai larangan mengikuti pemilu periode berikutnya.
-
Partisipasi Publik: Proses perubahan UU 7/2017 harus melibatkan semua pihak yang peduli terhadap penyelenggaraan pemilu, termasuk partai yang tidak memiliki kursi di DPR, dengan prinsip partisipasi publik yang bermakna.
MK menegaskan perlunya rekayasa konstitusional untuk menjaga hakikat pemilu presiden dan wakil presiden yang langsung dipilih oleh rakyat, sesuai dengan amanah Undang-Undang Dasar 1945.