Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengapresiasi langkah institusi TNI yang menetapkan dua anggota TNI sebagai tersangka setelah menembak tiga polisi di Way Kanan, Lampung. Anggota TNI yang terlibat adalah Kopda Basar dan Peltu Lubis. Keputusan tersebut dipuji sebagai bukti ketiadaan ego sektoral dalam TNI.
Habiburokhman, dalam keterangannya kepada wartawan pada Rabu (26/3/2025), menyampaikan apresiasi tertinggi atas langkah Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan KSAD Maruli Simanjuntak dalam kasus ini. Ia menyebut penetapan kedua oknum TNI sebagai tersangka sebagai bentuk keadilan di mata hukum dan sebagai tindakan yang menghargai asas persamaan di muka hukum.
Poin Penting:
-
Tindakan Diapresiasi: Komisi III DPR RI mengapresiasi institusi TNI atas penetapan tersangka terhadap anggota TNI yang menembak polisi.
-
Tanpa Ego Sektoral: Habiburokhman menilai langkah ini sebagai bukti tidak adanya ego sektoral di TNI.
-
Tindakan Tegas Diinginkan: Habiburokhman meminta agar kasus tersebut diproses secara terbuka dan transparan, dengan pelaku mendapat hukuman setimpal dan dikeluarkan dari TNI.
Penetapan status tersangka terhadap kedua anggota TNI tersebut disampaikan oleh WS Danpuspom Mayjend TNI Eka Wijaya Permana dalam konferensi pers di Mapolda Lampung pada 23 Maret 2025. Langkah ini diambil setelah koordinasi dengan Polda Lampung dan berdasarkan hasil penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut secara transparan.