Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah menyampaikan sejumlah rekomendasi terkait kasus pelecehan seksual terhadap anak dan perempuan yang dilakukan oleh mantan Kepala Kepolisian Resor Ngada, AKBP Fajar Widyadharma. Rekomendasi ini ditujukan kepada berbagai pihak, termasuk Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT).
Rekomendasi untuk Polri:
-
Penyidikan Transparan dan Akuntabel: Mendorong penyidikan kasus secara transparan dan akuntabel, serta mengungkap pelaku perantara dan penyedia jasa layanan kencan yang digunakan oleh AKBP Fajar Widyadharma.
-
Proses Hukum yang Profesional: Melaksanakan proses hukum secara profesional, transparan, akuntabel, dan adil bagi korban tindak pidana kekerasan seksual dan eksploitasi anak oleh AKBP Fajar Widyadharma dan pihak lain.
-
Kompensasi dan Penerapan UU Perlindungan Anak: Memberikan kompensasi yang berkeadilan bagi korban dan keluarganya, serta menerapkan Undang-Undang Perlindungan Anak dalam pemeriksaan kasus tersebut.
Rekomendasi untuk Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo):
- Pengawasan Penggunaan Medsos oleh Anak-anak: Menyelenggarakan evaluasi dan pengawasan terhadap penggunaan media sosial oleh anak-anak, serta melaporkannya secara terbuka kepada masyarakat.
Rekomendasi untuk Gubernur NTT dan Wali Kota Kupang:
-
Perlindungan dan Pemulihan Korban: Menyediakan rumah aman atau tempat rujukan lainnya yang aman bagi korban anak, serta memastikan pemeriksaan kesehatan menyeluruh dan pendampingan psikologis yang berkelanjutan.
-
Pendidikan dan Pembekalan: Memastikan pemenuhan hak atas pendidikan melalui program penyetaraan dan kelanjutan pendidikan hingga tingkat akhir, serta memberikan pendampingan psikologis dan pengetahuan kepada orang tua dan keluarga korban.
Komnas HAM juga menekankan pentingnya kesehatan, keamanan, dan keselamatan korban anak, serta perlindungan yang komprehensif dan sistematis dalam kasus ini.